TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo hingga kini belum menandatangani Undang-undang MPR , DPR, DPRD, dan DPD ( MD3).
Muncul desakan agar DPR menggelar rapat konsultasi dengan presiden terkait undang-undang yang sejumlah pasalnya mendapatkan penolakan publik tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku telah menerima semua masukan terkait UU MD3. Mulai dari usulan yang masuk akal hingga yang tidak masuk akal.
"Ya semua usulan kita terima dengan baik termasuk usulan, dari yang masuk akal sampai tidak," ujar Bamsoet usai sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (5/3/2018).
Hanya saja Bamsoet tidak menyebutkan usulan mana saja yang tergolong masuk akal dan tidak masuk akal. Adapun usulan yang masuk ke DPR yakni konsultasi dengan presiden dan mencabut UU MD3.
Baca: Buwas Ingatkan Heru Winarko agar Tidak Terlalu Memikirkan Target
"Biar masyarakat yang menilai apakah itu (mencabut UU MD3) masuk akal atau tidak. Yang pasti kami hanya memahami ketentuannya menunggu 30 hari jika presiden tak menandatangani maka UU ini akan berlaku dan masyarakat yang tidak setuju dapat mengajukan uji materi ke MK," katanya.
Meskipun demikian Bamsoet masih berharap Joko Widodo menandatangani UU MD3. Sehingga DPR dapat segera memproses penambahan pimpinan sesaui dengan isi UU MD3.
"Kalaupun tidak kami dapat memahami dan menunggu 30 hari sampai 14 atau 15 maret setelah itu pimpinan fraksi PDIP bisa mengajukan satu nama untuk kita proses pelantikannya," katanya.