News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2018

KPU: Calon Kepala Daerah yang Berkampanye Dilarang Gunakan Banyak Akun Medos

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman saat kunjungan ke Kantor KPUD Kota Bogor, Minggu (4/3/2018).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Aris Prasetyo Febri

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Penggunaan jejaring sosial media untuk berkampanye semakin marak dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah di era kekinian saat ini.

"Sebelum dimulai kampanye sudah harus mendaftarkan, kalau dia tidak menggunakan media sosial ya enggak apa, terserah pesertanya," ujar Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Republik Indonesia, Minggu (4/3/2018).

Arief mengatakan jika pasangan calon akan menggunakan akun sosial media untuk berkampanye, maka mereka harus mendaftarkannya ke KPU.

"Satu akun di satu jenis media sosial, misalnya satu akun di Facebook maka hanya satu akun resmi paslon yang didaftarkan ke KPU," ungkap Arief.

Menurutnya, jika peserta pemilu belum terdaftar dalam waktu yang ditentukan maka bukan menjadi tanggung jawab KPU.

KPU juga tidak memberikan sanksi kepada peserta pemilu itu, hanya dianggap tidak menggunakan sosial media sebagai sarana kampanye.

Arief menyatakan keuntungan bagi peserta pemilu yang mendaftarkan akun sosial medianya di KPU, mereka akan dipublikasikan kepada masyratkat melalui situs resmi KPU.

"Kita kasih tahu Ini lho akun media sosial yang resmi digunakan pasangan calon a, b, dan c misalnya," ungkap Arief.

Baca: Kepala BIN Budi Gunawan Hadir di Acara Rakernas PDIP, Begini Penjelasan Institusinya

Baca: Bawaslu Loloskan Partai Bulan Bintang ke Pemilu 2019, Yusril Siap Melawan Jika KPU Banding

Baca: Bangkai Harimau Ini Digantung Warga Setelah Berkeliaran Mendekati Sekolah di Madina

Akan tetapi kalau akun resmi itu digunakan untuk hal-hal yang negatif, Arief menegaskan akan langsung mengambil tindakan.

Selain itu, Arief menjelaskan tindakan bagi akun-akun lain diluar akun resmi milik peserta pemilu, jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Tentu kita tidak bisa memberi sanksi, tapi ingat tidak ada sedikit pun bagian dari hidup kita yang tidak ada regulasinya," ujar Arief.

"Semua ada regulasinya, maka akun-akun itu bisa dikenakan dengan undang-undang yang lain misal UU ITE, KUHP, dan Pidana," tambahnya.

Arief mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu setiap unggahan konten yang ada di sosial media.

"Cek dulu apakah itu resmi akun dari pasangan calon, kalau tidak terverifikasi ya abaikan saja," kata Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini