TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi laporan ACTA ke Ombudsman soal pertemuan pengurus PSI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.
Juru Bicara bidang Hukum PSI, Rian Ernest berpendapat secara hukum berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman maka Ombudsman bertugas menerima laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Sehingga Istana Kepresidenan RI bukan tempat melayani publik," kata Rian Ernest kepada pers di Jakarta, Senin (5/3/2018).
"Ingat di Pasal 5 UUD1945 kita, bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan," ujar Rian.
Menurutnya, dengan kuasanya maka Presiden menugaskan kementerian dan lembaga negara untuk melayani publik.
"Bila ada instansi di bawah Presiden yang lalai, maka Ombudsman berwenang memeriksa dan melaporkan rekomendasi mereka ke Presiden agar Presiden dapat menegur instansi tersebut," ujar Rian.
Baca: Pengamat: PSI Justru Makin Populer dan Tuai Simpati Rakyat Jika Dilaporkan ke Ombudsman
Sehingga, lanjut dia, Ombudsman tak perlu ragu bertindak karena berdasarkan Pasal 36 UU Ombudsman.
"ACTA belum pernah sampaikan keberatan lisan atau tertulis kepada Istana serta substansi yang dilaporkan bukan wewenang Ombudsman," katanya.
Dikatakan bahwa secara politik, ACTA adalah "sayap" hukumnya Gerindra.
"Siapa saja atau institusi apa saja yang betentangan dengan kepentingan politik Gerindra pasti akan dilporkan meski sering tidak memiliki argumen hukum yang solid. Jadi lembaga ini partisian tidak mencerminkan kepentingan pubilik," katanya.
Dia heran, bagaimana bisa ACTA klaim independensi-nya bila pada 1 Maret lalu di pemberitaan, Ketua Dewan Pembina ACTA sarankan agar Ketua Umum Gerindra tidak tergoda menjadi calon wakil presiden.
Bahkan, ujar Rian, dikatakan bahwa “Pak Prabowo sangat cocok untuk menjadi the king”.
"Kami percaya integritas para komisioner Ombusman, pasti mereka tidak aka memproses laporan ACTA," katanya.
Baca: ACTA Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo di Pilpres 2019
Selanjutnya, Rian mengatakan ACTA katakan pertemuan dengan Prabowo adalah berbeda dengan PSI, karena menurut ACTA pertemuan Presiden dengan Prabowo membahas keperluan bangsa dan negara.
"Apakah berbincang santai soal pentingnya milenial dalam demokrasi, penggunaan sosial media sebagai sarana membangun demokrasi, tidak termasuk dalam pembahasan memajukan bangsa dan negara -meningkatkan kualitas demokrasi secara progresif- di tengah derasnya arus hoax?" ujar Rian Ernest.
"Jelas ACTA telah gunakan standar ganda. ACTA bias terhadap Prabowo. Jadi, ACTA sudah bias dan salah alamat," dia menambahkan.
Rian Ernest mengajal semua pihak untuk berpolitik gagasan, bukan membuat laporan yang tidak relevan secara politik.