Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - "Ibu jangan berbohong ya," teriak Martono kepada Anniesa Hasibuan, bos First Travel, terdakwa kasus penipun calon jemaah umrah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018).
Anniesa saat itu tengah memberikan tanggapan atas keterangan saksi di sidang ke 3 kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, atas instruksi Majelis Hakim.
Ia mengatakan setiap jemaaah umrah yang tertunda keberangkatannya maka di bandara segala biaya konsumsi atau makan dan biaya hotel ditanggung First Travel.
"Setiap jamaah yang tertunda keberangkatannya di bandara, segala biaya makan dan hotel ditanggung manajemen," kata Anniesa.
Namun Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan ke Martono, agen First Travel yang sebelumnya bersaksi.
Hingga akhirnya Martono menuding Anniesa berbohong di depan Majelis Hakim.
"Sebab selama dua hari kami tertunda, makan dan biaya hotel kami tanggung sendiri," tambah Martono di depan Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Sobandi kemudian mengatakan kepada Anniesa bahwa laporan mengenai semua biaya jemaah tertunda ditanggung oleh manajemen First Travel mesti dikonfirmasi betul.
"Jadi semua keterangan itu, mesti dikonfirmasi betul. Sebab keterangan dari agen ternyata semua jemaah menanggug biaya sendiri," kata Sobandi kepada Anniesa.
Sobandi kemudian meminta Anniesa melanjutkan tanggapannya atas keterangan saksi sebelumnya.
Anniesa mengatakan, biaya tambahan atau carter kepada para calon jemaah umrah diberlakukan karena kendala visa pada Mei 2017.
Baca: Anniesa Hasibuan: Mulai Tahun Ke-8, First Travel Pakai Jasa Artis Sebagai Endorser
Baca: Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019
"Untuk refund sudah dibayarkan secara bertahap, tapi memang sya belum kroscek ke agen," kata Anniesa kepada majelis hakim.
Ia mengatakan setiap jemaah yang tertunda diberangkatkan di bandara pihaknyalahyang menanggung biayanya. "Kami yang menanggung biayanya dari pihak manajemen," kata Anniesa.
Mengenai kesaksian agen atas nama Dewi yang mengatakan dana umrah disetor perorang, Anniesa membantahnya. "Di bundel satu grup oleh dia jadi sekaligus," katanya.
Anniesa menjelaskan di perjanjian dengan agen dalam syarat keterangan perjanjian umrah promo (SKUP) ada ketentuan reschedule sampai 5 kali.
"Jadi pengunduran waktu atau reschedule bisa sampai 5 kali ada di SKUP," katanya.