News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Resmi Tetapkan PBB Sebagai Peserta Pemilu 2019

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU tetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2019

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Sebagai peserta Pemilu 2019, PBB mendapatkan nomor urut 19.

Putusan penetapan PBB tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang digelar di Ruang sidang lantai II KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/3/2018) malam.

Baca: Philip Belum Kapok Keluar Masuk Penjara Sampai 5 Kali, Ini yang Ia Lakukan

Ketua KPU RI, Arief Budiman, memimpin rapat pleno tersebut. Di kesempatan itu, hadir sejumlah komisioner KPU RI.

Selain itu, turut hadir Ketua dan anggota Bawaslu RI, DKPP, pemerhati pemilu, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

Ada dua agenda di rapat pleno itu. Pertama, menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Agenda kedua, menetapkan nomor urut PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019

Mekanisme penetapan partai politik dan pengambilan nomor urut itu sama seperti yang dilakukan 14 partai politik peserta Pemilu, pada Sabtu (17/2/2018) yang lalu.

Rapat pleno diawali penandatanganan berita acara KPU RI penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Di kesempatan itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyerahkan secara simbolis piagam nomor urut parpol peserta Pemilu 2019, nomor 19 kepada PBB dan papan spanduk bernomor 19.

Piagam dan papan spanduk diserahkan kepada Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra yang didampingi Sekjen PBB, Afriansyah Noor.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu RI mengenai PBB dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2019, seperti yang tercantum di amar putusan.

Keputusan itu diambil setelah Ketua Umum KPU RI, Arief Budiman, menggelar rapat pleno bersama sejumlah komisioner KPU RI di kantor KPU Pusat, Senin (5/3/2018).

Pada hari Minggu kemarin, Bawaslu RI memutuskan PBB dapat mengikuti Pemilu 2019. Putusan itu diambil melalui sidang adjudikasi.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Bawaslu memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan terkait PBB sebagai peserta Pemilu 2019 selama kurun waktu 3 hari. Namun, apabila tak menerima putusan itu KPU RI diberikan kesempatan mengajukan gugatan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini