Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018).
Berdasarakan pantauan Tribunnews.com, ketiga terdakwa hadir sekitar pukul 10.30 WIB.
Sidang kali ini, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tampil nyentrik.
Baca: Sidang Lanjutan First Travel, Begini Penampilan Anniesa Hasibuan
Dia terlihat mengenakan minyak rambut dengan potongan rambut kelimis.
Bajunya tampak mengenakan kemeja berwarna putih serta celana jeans berwarna biru.
Penampilan nyentrik Kiki semakin terlihat saat melihat kebagian bawah yakni sepatunya.
Kiki tampak mengenakan sepatu berwarna cream dengan merk Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan.
Baca: Ahok Terima Surat Pengakuan Veronica Tan Dalam Surat Ucapan Ulang Tahun
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, sepatu ini merupakan jenis sepatu sneakers.
Dibeberapa situs jual beli sepatu, harganya terbilang sangat mahal.
Tribunmews, menelusuri ke situs jual beli online di akun Istagram @badassmonkey.id, tertera dalam postingan akun tersebut, sepatu Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan dijual dengan harga Rp 20.500.000.
Selain itu, Tribunnews juga mencek disitus jual beli online Indonesia yakni Tokopedia.com.
Akun Footprints Indonesia menjual sepatu Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan dengan harga Rp 20.999.000.
Baca: Ahok Tolak Terima Kunjungan di Mako Brimob Setelah Proses Perceraiannya Bergulir
Diketahui, sepatu Adidas seri Yeezy 350 Tan ini memang sangat mahal karena terkenal setelah pernah digunakan penyanyi repers dunia, Kanye West.
Sementara itu, Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang merupakan agen terkait kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.