Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarangan pemakaian cadar di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menimbulkan polemik.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun meminta Komisi X agar segera mendorong Kementerian yang terkait dengan bidang pendidikan, yakni Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) agar bisa memberikan imbauan kepada seluruh rektor di tanah air.
Baca: Bos First Travel Kiki Hasibuan Pakai Sepatu Seharga Rp 20 Juta di Persidangan
Ia menegaskan agar para rektor bisa menerapkan kebijakan yang persuasif, tanpa harus melakukan pemaksaan terhadap mahasiswa maupun mahasiswi.
Para rektor harus bisa menanamkan nilai nasionalisme, sehingga bisa mencegah mahasiswa maupun mahasiswi dari tindakan radikal.
Bukan dengan cara melarang penggunaan cadar bagi mahasiswi.
Baca: Sidang Lanjutan First Travel, Begini Penampilan Anniesa Hasibuan
"Meminta Komisi X DPR mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk memberikan imbauan kepada setiap rektor seluruh Universitas di Indonesia agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa dan mahasiswi," ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/3/2018).
Mantan Ketua Komisi III itu menyayangkan adanya kebijakan pelarangan tersebut.
Menurutnya, antara budaya dan ajaran agama seharusnya bisa dipisahkan.
Baca: Ahok Terima Surat Pengakuan Veronica Tan Dalam Surat Ucapan Ulang Tahun
Karena itu, ia juga sebelumnya meminta Komisi VIII untuk mendorong Kementerian Agama dan Rektor UIN Sunan Kalijaga tersebut untuk bisa memisahkan antara dua hal yang berbeda, yakni budaya dan ajaran agama.
Baca: Ahok Tolak Terima Kunjungan di Mako Brimob Setelah Proses Perceraiannya Bergulir
Sebelumnya, kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta meminta secara tegas kepada mahasiswi yang memakai cadar untuk melepas kain penutup bagian wajah tersebut saat beraktivitas di lingkungan kampus.
Permintaan itu juga berujung ancaman mahasiswi akan dikeluarkan dari kampus, jika tidak menaati peraturan tersebut.