News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Tipikor Curiga Saksi Kasus Korupsi yang Jerat Rita Widyasari Beri Keterangan Palsu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur saksi bernama Ahmad Taufik Hidayat dalam sidang terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khairuddin, Rabu (7/3/2018).

Majelis hakim menegur mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara itu, kerap mengingkari kesaksiannya yang telah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ini bagaimana, banyak yang kamu ingkari di sini," tegas Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Rita Widyasari Mengaku Kekayaannya Berasal dari Tiga Tambang

Baca: Setnov Berusaha Nyaman, Fredrich Keluhkan Makanan dan Rita Widyasari Dangdutan

Baca: Putri Marino Tak Lagi Prioritaskan Karier, Fokus Jadi Istri Dulu

Baca: Chicco Jerikho Bantah Kabur Saat Ditanya Soal Nikah di Gala Premiere Film

Lebih lanjut, hakim peringatkan Taufik bisa kena pasal memberikan keterangan palsu. Ini berawal saat Taufik yang membantah ada uang hasil pungutan penerbitan perizinan mengalir ke Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Padahal di BAP, saat proses penyidikan, Taufk menyatakan setiap perizinan yang dikeluarkan dinasnya memungut biaya tidak resmi, sebagian besarnya mengalir ke Bupati Rita.

"Itu hanya salah persepsi yang mulia," kilah Taufik.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini