Hal itu sesuai kesepakatan pertemuan tersebut.
"Ini sudah disepakati dengan Kemenag dan OJK juga," sambungnya.
Siti Robiyatul pun kembali menanggapi pernyataan bahwa sosialisasi soal keberangkatan para jemaah tidak disampaikan secara langsung.
"Bu Anniesa memang memberikan keterangan akan diberangkatkan bulan November," kata Siti Robiyatul.
Mendengar saksi dan terdakwa memberikan peryataan dan saling bersahut-sahutan, Hakim Ketua Subandi langsung menghentikan percakapan tersebut.
"Iya cukup-cukup," kata hakim.
Baca: Ahok Terima Surat Pengakuan Veronica Tan Dalam Surat Ucapan Ulang Tahun
Diketahui, Direktur Utama First Travel Andika Surachman sebagai Direktur Utama First Travel dan istrinya Direktur First Travel Anniesa Hasibuan didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang calon jamaah umrah.
Dakwaan yang sama juga ditujukan untuk Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang didakwa terpisah.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.