Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018).
Berdasarkan pantauan Tribunnews, ketiga terdakwa tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan menaiki mobil Kejaksaan Negeri Depok.
Andika tampak turun terlebih dahulu dari atas mobil Kejaksaan. Dengan kedua tangan terborgol, dia langsung digiring oleh dua petugas kepolisian menuju ruang tanahan PN Depok.
Saat digiring petugas, Andika hanya menebar senyum sambil melirik kesekitar PN Depok. Menyusul di belakang, sang istri Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Persidangan kali ini, Kiki terlihat berbeda. Ia tampak mengenakan minyak rambut.
Hal itu terlihat dari rambutnya yang terlihat basah dan rapih. Rambutnya disisir kelimis menyamping ke sebelah kanan.
Rambutnya juga terlihat rapih dari sisiran yang menyeluruh dibagian rambutnya. Kiki sempat ditanya oleh salah satu orang usau turun dari mobil tahanan.
"Sehat Mba Kiki?," tanya salah seorang pria.
Sambil menunduk, Kiki menjawab pertanyaan tersebut. "Sehat, Alhamdulilah pak," jawab Kiki.
Ia yang terlihat diborgol bersama sang kakak, Anniesa langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Depok.
Menurut agenda persidangan, Jaksa akan menghadirkan 9 orang saksi yang kerupakan Agen First Travel dalam persidangan.
Baca: Tito Karnavian Tentang TNI dan Polisi yang Jaga di Natuna: Mancing Boleh, Pijat Bersama Jangan
Baca: Wiranto Keberatan Abu Bakar Baasyir Jalani Tahanan Rumah, Ini Tanggapan Tim Pengacara
Hingga pukul 10.20 WIB, persidangan juga belum dimulai.
Beberapa calon jemaah yang juga korban juga terlihat hadir di ruang persidangan PN Depok.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.