Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan pendirian pabrik di Subang terdapat tiga orang yang mengaku sebagai mitra lembaga antirasuah tersebut.
"Waspada pihak yang menggunakan nama KPK. Tim Polres Subang mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai mitra KPK," ujar Febri melalui pesan singkat.
Febri mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menemukan tanda pengenal yang tertulis LPPNRI dari ketiga orang tersebut.
Baca: Ketika Bos First Travel Anniesa Hasibuan Saling Bantah Dengan Saksi Dalam Persidangan
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang sebesar Rp 5 juta.
Febri mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan oknum yang mengaku sebagai mitra KPK.
Ia mengatakan KPK tidak pernah melakukan kerjasama dengan pihak yang mengaku sebagai mitra tersebut.
Baca: Bos First Travel Tampil Kelimis Saat Sidang: Ini Gaya Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan
"Kami ingatkan kembali, KPK tidak pernah memiliki MoU atau kerjasama dengan lembaga dimaksud," kata Febri.
Febri mengatakan jika ada permintaan uang atau fasilitas dari orang-orang yang mengaku dari KPK atau mitra KPK masyarakat diimbau segera melapor kepada penegak hukum.
KPK juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Subang atas kasus tersebut.
Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.
Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.