TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemindahan tahanan dan isu grasi kepada terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir mencuat ke publik.
Tim Pengacara Muslim (TMP) menegaskan kliennya tidak akan pernah mengacukan grasi karena Abu Bakar Baasyir tidak pernah merasa bersalah.
"Tidak akan meminta grasi, karena sesuai Undang-undang Grasi harus didahului dengan pernyataan bersalah, dan beliau menyatakan sampai hari ini saya tidak bersalah," ujar Muhammad Mahendradatta, Kuasa Hukum TMP, saat di temui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Menurut Mahendradatta, kliennya menolak terkait intensitas pemindahan dari satu lembaga permasyarakatan ke lembaga permasyarakatan lainnya.
"Tentu beliau menolak kalau pindah-pindah lapas, pindah-pindah lapas itu sudah pernah dan sering dilakukan, jangan diutarakan sebagai kayak baru," ujar Mahendradatta.
Baca: Lapas Solo Belum Dapat Kabar Terkait Rencana Pemindahan Abu Bakar Baasyir, Keluarga Kecewa
Selama ini, menurut Mahendradatta, yang ditawarkan dan dipertimbangkan oleh keluarga Baasyir adalah penahanan rumah.
"Tawaran tersebut pernah disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu setelah mengunjungi keluarga Baasyir di Jawa Tengah akhir Febuari 2018," ujar Mahendradatta.
Direncanakan pemerintah akan memindahkam Baasyir dari tempat tahannya sekarang di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke lapas yang berada di kawasan Klaten, Jawa Tengah.
Pemindahan sendiri direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.