TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan ada 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi terlibat peredaran narkotika.
Namun, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penutupan diskotek bukan wewenang BNN.
"Perlu saya luruskan, menutup bukan kewenangan BNN, namun kalau memang di sana ditemukan penyalahgunaan, maka akan kita koordinasikan," kata Arman Depari di Kantor BNN, Cawang, Kamis (8/3/2018).
Baca: Warga Temukan Sosok Bayi Perempuan di Pinggir Jalan Raya Ciputat
Untuk itu, BNN tengah mengupayakan melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk melakukan penindakan.
"Tentu ada beberapa langkah yang kita ambil. Kalau terkait penyidikan dan ditemukan bukti yang masuk kategori narkotika, akan kita evaluasi," jelas Arman.
Setelah hasil investigasi terbilang cukup dan bukti kuat, maka pihaknya akan menyerahkan hasil tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, Arman belum dapat membeberkan diskotek mana saja yang menjadi bahan investigasinya, guna kepentingan penyelidikan.
Baca: Abu Bakar Baasyir Kembali Sambangi RSCM, Periksa Kakinya yang Masih Menghitam
"Tunggu tanggal mainnya," ucapnya.
Sebelum pensiun menjadi kepala BNN dan digantikan oleh Irjen Pol Heru Winarko, Komjen Pol Budi Waseso meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 36 diskotek di Jakarta.
Rekomendasi penutupan sejumlah diskotek tersebut dilakukan, karena terindikasi sebagai tempat peredaran narkotika
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Bakal Investigasi 36 Diskotek di Jakarta yang Terindikasi Narkotika, BNN: Tunggu Tanggal Mainnya