TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (8/3) siang ini.
Mengenakan baju batik lengan panjang berwarna biru, dokter yang didakwa atas kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto ini hadir pada pukul 11.30.
Ia terlihat cukup santai bagi seseorang yang akan duduk di kursi pesakitan. Terlihat dari raut wajahnya yang tak memperlihatkan kesedihan. Meski begitu, tak sepatah kata pun ia ucapkan kepada awak media.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Mereka yang Lolos Jadi Anggota Polri
Sebelumnya, Bimanesh menjadi tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(abs)