News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

General Manage Nonaktif Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi Jalani Sidang Putusan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (3/11/2017). Sigit Yugoharto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi terkait dugaan korupsi pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang putusan pada General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang purbaleunyi, Setia Budi, Kamis (8/3/2018).

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (13/2/2018) Setia Budi dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setia Budi dinilai terbukti menyuap Sigit Yugoharto, Auditor Madya Sub VII B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain pidana penjara, Setia Budi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam menyampaikan pertimbangan tuntutan, jaksa KPK menyampaikan perbuatan Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Setia Budi mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta berperilaku sopan dalam persidangan.

Baca: Semua Ruas Tol di Lintasan Pantura Jakarta - Surabaya Bisa Dilintasi Saat Mudik 2018

Baca: Bos Amazon Jadi Orang Terkaya Dunia Versi Forbes

Menurut jaksa, Setia Budi terbukti memberi satu motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada‎ Sigit Yugoharto. Selain itu, Setia Budi juga terbukti beberapa kali memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi.

Pemberian itu karena Sigit yugoharto selaku ketua Tim BPK yang melaksanakan ‎tugas Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.

Setia Budi dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini