Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku terkait pembobolan bank DBS di Singapura berinisial BFH, di kawasan Serpong, Tangerang, Kamis (8/3/2018) kemarin.
BFH diduga menerima uang sebesar 50.000 USD atau sekitar Rp 689 juta dari suaminya yang masih buron.
Suami BFH juga tersangkut kasus dugaan pembobolan bank DBS pula.
Baca: PKS Enggan Tanggapi Laporan Fahri Hamzah Soal Sohibul Iman
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan pembobolan bank DBS yang menyebabkan kerugian hingga 1.860.000 USD atau sekitar Rp 25,6 miliar itu, dilakukan melalui modus email hijacking.
"Itu bisa bobol dalam satu rekening karena adanya satu perintah palsu yang dikirim ke bank melalui email, yang kemudian kita ketahui atau sering kita sebut dengan modus email hijacking," ujar Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Baca: Prabowo Subianto Segera Deklarasi Jadi Calon Presiden, Dua Nama Ini Santer Diusung Sebagai Wakilnya
Melalui modus email hijacking, Agung menjelaskan jika email seolah-olah dikirim pihak yang mempunyai otoritas untuk memberikan perintah kepada otoritas bank.
Akan tetapi, sebenarnya hal itu dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelahnya, uang tersebut dipindahkan dari rekening ke tiga negara berbeda yaitu Hong Kong, China, dan Indonesia.
Pihak kepolisian, kata Agung, telah mengungkap empat bank yang digunakan BFH untuk menerima transferan hasil kejahatan tersebut.
Baca: Dakwaan Bimanesh Ungkap Peristiwa Sebelum Setya Novanto Kecelakaan, 3 Hal Ini Dibantah Pengacara
Ia mengatakan BFH hanya bertugas menerima uang, sementara suaminya bertugas membobol bank.
"Uangnya ditarik secara tunai dan kemudian diserahkan (kembali) kepada suaminya dan dipakai untuk dirinya dan keluarganya," kata Agung.
"Kita sudah menangkap BFH dan kemudian kita akan lakukan proses selanjutnya yaitu terkait dengan undang-undang transfer dana dan Undang-undang Pencucian Uang dimana pelaku terjerat dengan Ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara," imbuhnya.
Baca: Fakta Terkait Gugatan Cerai Ahok: Tak Mau Terima Tamu Hingga Pengakuan Veronica Lewat Surat
BFH akan dikenakan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.