TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan hasil rapat paripurna nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018 membentuk tim pemantauan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Tim tersebut terdiri dari tujuh orang yang diketuai Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM), Ketua Komnas HAM A Taufan Damanik, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M Choirul Anam serta tokoh masyarakat seperti Romo Magnis Suseno, Allissa Wahid (Aktivis bidang sosial dan keagamaan), Bivitri Susanti (ahli hukum), dan Prof Abdul Munir Mulkhan.
Menurut Sandrayati Moniaga tim ini dibentuk untuk mempercepat pengungkapan kasus penyerangan kepada Novel Baswedan yang berlarut-larut dan sudah memasuki hari ke-333.
“Bertepatan dengan hari ke-333 sejak kasus terjadi, tim ini dibentuk untuk memantau apakah proses hukum kasus penyerangan Novel Baswedan itu sudah sesuai dengan koridor hak asasi manusia (HAM), prinsip hukum ‘fair trial’, dan hambatan yang dialami dalam proses pengungkapan yang membuatnya berlarut-larut.”
“Seperti biasa kami akan mengumpulkan dokumen, mempelajari hasil yang didapatkan tim yang pernah dibentuk tahun 2017 silam, mendengarkan pihak terkait baik Novel Baswedan sendiri, saksi, polisi maupun sumber lain. Hasilnya kami akan bentuk laporan dan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait,” ucap Sandrayati saat konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Sementara itu Choirul Anam menjelaskan bahwa tim pemantauan ini akan bekerja dalam tiga bulan ke depan.
Setelah memperoleh data-data yang dikumpulkan dari berbagai sumber baru tim pemantauan akan menentukan kepada siapa rekomendasi akan diberikan.
“Kami akan mengajak semua elemen pro-aktif dalam mempercepat penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, Organisasi HAM, dan semua elemen masyarakat yang mempunyai bukti mengenai hal yang selama ini menghambat penanganan kasus,” katanya.
Walaupun hanya bersifat rekomendasi, Choirul Anam mengingatkan bahwa siapa pun yang mendapatkan rekomendasi hasil pementauan Komnas HAM harus mematuhi dan melaksanakannya sesuai amanat konstitusi.
“Ini bukan tentang mau atau tidak mau tapi ini mengenai itikad negara apakah mau tunduk kepada hukum. Karena sebagian besar konstitusi kita berisi hak asasi manusia.”
“Mari kerja sama untuk melahirkan rekomendasi yang efektif,” ujarnya.