TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi (IHP).
"Yang bersangkutan diperiksa kembali sebagai tersangka untuk kasus E-KTP," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Irvanto melalui perusahaan yang ia miliki diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
Baca: Zulkifli: Poros Ketiga Mungkin Tapi Tidak Mudah
Irvanto diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov.
Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.
KPK menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Irvanto juga disebut mengetahui ihwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.