LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto mengatakan pada persidangan Senin depan (12/3/2018) pihaknya akan menghadirkan saksi ahli di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
"Untuk minggu depan, saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum sudah habis. Mulai Senin besok masuk ke saksi ahli," terang Wawan, Jumat (9/3/2018).
Wawan melanjutkan nantinya dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya, diberi waktu hari Kamis (15/3/2018) untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Lebih lanjut, menyoal rencana majelis hakim untuk menyidangkan kasus ini setiap hari menurut Wawan itu masih melihat situasi dan kondisi.
Baca: Terbang Naik Citilink, Kini Bisa Sambil Internetan Gratis
Baca: Kapolsek di Lampung Diduga Selingkuhi Istri Anak Buahnya, Terungkap Lewat Trik Unik Ini
Apabila sidang minggu depan, Senin dan Kamis masih belum cukup maka hakim bisa menetapkan sidang dibuka di luar Senin dan Kamis.
"Intinya minggu depan masih Senin dan Kamis, masih lihat sikon ya. Kalau hakim menilai kurang Senin dan Kamis, maka dibuka sidang di luar itu," tambahnya.