News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Soal Dana Muslim Cyber Army, Polri Akan Gandeng PPATK

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkap kerjasama tersebut guna menelusuri dana atau rekening anggota Muslim Cyber Army (MCA).

"Kalau aliran dana kita pasti kerjasama dengan PPATK. Baru mau ngomong," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Menurut Setyo, PPATK juga bisa membantu Bareskrim mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening mereka.

Namun demikian, jenderal bintang dua ini mengatakan penelusuran belum dilakukan. Penelusuran, kata dia, adalah langkah berikutnya usai menggandeng PPATK.

"Nanti lah. Tapi itu langkah berikutnya, pasti Bareskrim menyampaikan," ujar Setyo.

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam admin MCA, yakni Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Roni Sutrisno di Palu, Tara Arsih, dan Bobby Gustiono (35).

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini