Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri resmi memulai tiga Direktur Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Mutasi ini tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor KEP/350/III/2018, tertanggal 8 Maret 2018.
Tribunnews.com menerima salinan keputusan ini yang diedarkan melalui surat telegram nomor ST/663/III/KEP/2018.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan adanya mutasi dan menyampaikan alasan di balik mutasi tersebut.
"Ya, benar. Bagian dari penyegaran di tubuh Polri," ujar Setyo, ketika dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Mutasi pertama yakni Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya yang dimutasi sebagai perwira tinggi Badan Intelijen Keamanan Polri dengan penugasan di Badan Intelijen Negara (BIN).
Menggantikan Agung, Polri menunjuk Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Baca: Kapolsek di Lampung Diduga Selingkuhi Istri Anak Buahnya, Terungkap Lewat Trik Unik Ini
Baca: Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS ke Polda Metro Jaya
Posisi Rudy kemudian diambil alih oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim saat ini, yakni Brigjen Pol Fadil Imran.
Adapun posisi yang ditinggalkan Fadil akan diisi oleh Kombes Pol Albertus Rachmad Wibowo, yang kini menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri.
Lantas, Kapolri menunjuk Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto untuk menjadi Koorspripim Polri. Sebagai pengganti Mardiaz, Kapolri menunjuk Kombes Pol Indra Jafar.