Baca: Permainan Kartu Remi Berujung Duel, Tubuh Ketut Ngarta Bersimbah Darah
"Saya tidak pernah ketemu, tidak kenal juga, dan dia tidak pernah datang ke kantor (DPD Tangsel) karena memang bukan pengurus," ungkapnya.
Tidak adanya salinan KTP Pollycarpus di Partai Berkarya diamini juga oleh Sekjen Partai, Badarudin Andi Picunang.
Menurutnya, Pollycarpus menjadi kader Partai Berkarya dengan mendaftar melalui jalur online dan belum menyertakan KTP.
"Iya belum ada. Tapi, sudah jadi kader kami, karena dia mendaftar lewat jalur online," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada hal yang perlu dibesar-besarkan dengan masuknya Pollycarpus ke Partai Berkarya meski dia seorang mantan terpidana kasus pembunuhan Munir.
Sebab, menurutnya Pollycarpus sebatas kader biasa.
Baca: Kronologis Tertembaknya Dua Warga saat Eksekusi 14 Rumah di Kampung Batusaraung
"Toh, beliau juga kan sudah menjalani hukumannya. Iya tidak masalah bagi kami. Kami membuka ruang untuk siapa saja yang ingin bergabung," tegasnya.
Bukan Ingin jadi Caleg
Sekjen Partai Berkarya, Badarudin Andi Picunang mengatakan Pollycarpus tidak akan menjadi calon legislatif di partainya.
Hal itu yang dikatakan sendiri oleh Polly kepada pengurus Berkarya di Banten.
"Tidak. Beliau sendiri yang tidak mau," katanya saat dihubungi.
Padahal, kata dia, Berkarya sebagai partai politik memberikan ruang yang besar kepada setiap anggotanya untuk menjadi calon anggota legislatif, termasuk Pollycarpus.
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir itu akan diberikan tugas untuk menjadi koordinator pemenangan partai Berkarya di daerah Maluku.