Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Utama First Travel Andika Surachman terlihat asyik mengemut permen selama sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan uang calon jemaah di Pengadilam Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Berdasarkan amatan Tribunnews, selama persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, ketiga terdakwa yakni Andika, sang istri Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tampak mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Selama mendengarkan keterangan empat orang saksi, Andika terlihat menunduk dikursi yang berjejer dengan penasehat hukumnnya.
Usai menunduk, dia terlihat mengemut sesuatu di dalam mulutnya.
Mulutnya tidak henti bergerak dan sesekali menelan air liurnya.
Saat berdiskusi dengan sang istri, Anniesa, terkait keterangan saksi, mulutnya tak henti mengemut sesuatu.
Baca: Terlalu Sering Bermain Burung, Didi Diusir Istrinya dari Rumah
Tribunnews mencoba mencari tahu terkait sesuatu yang diemut Andika selama persidangan.
Dari kolong meja yang diduduki Andika, Tribunnews mendapati sejumlah permen rasa kopi yang terbungkus dalam sebuah kantung plasting bening.
Agak bergeser kesebalah kanan kolong meja, didapati dua buah permen 'kis' rasa cherry. Salah satu bungkus permen tersebut sudah terlihat terbuka dan kosong pada isinya.
Diduga, Andika selama persidangan mengemut permen permen 'kis' rasa cherry yabg didapati dalam kolong mejanya.
Sementara itu, dalam persidagan kali ini, Jaksa akan mengahadirkan empat orang saksi dari calon jemaah First Travel.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.