News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Asyiknya Bos First Travel Andika Surachman Emut Permen Sambil Dengarkan Keterangan Saksi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Direktur Utama First Travel Andika Surachman terlihat asyik mengemut permen selama sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan uang calon jemaah di Pengadilam Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Berdasarkan amatan Tribunnews, selama persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, ketiga terdakwa yakni Andika, sang istri Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tampak mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Selama mendengarkan keterangan empatĀ orang saksi, Andika terlihat menunduk dikursi yang berjejer dengan penasehat hukumnnya.

Usai menunduk, dia terlihat mengemut sesuatu di dalam mulutnya.

Baca: Cerita Korban yang Tertarik Jasa First Travel

Baca: Kumpulan Klarifikasi Polri Terkait Video Helikopter Polisi Untuk Pernikahan

Saat berdiskusi dengan sang istri, Anniesa, terkait keterangan saksi, mulutnya tak henti mengemut sesuatu.

Dari kolong meja yang diduduki Andika, didapati sejumlah permen rasa kopi yang terbungkus dalam sebuah kantung plasting bening.

Agak bergeser kesebalah kanan kolong meja, didapati dua buah permen 'kis' rasa cherry. Salah satu bungkus permen tersebut sudah terlihat terbuka dan kosong pada isinya.

Diduga, Andika selama persidangan mengemut permen permen 'kis' rasa cherry yabg didapati dalam kolong mejanya.

Sementara itu, dalam persidagan kali ini, Jaksa akan mengahadirkan empatĀ orang saksi dari calon jemaah First Travel.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas!(*)

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini