News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

Ditangkap KPK, Tetangga Sebut Tuti Atika Baru Pulang Umrah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak ada aktivitas di rumah TT di kompleks Setneg, Panunggangan Utara, Pinang, Tangerang Kota, Banten, Selasa (13/3/2018). Ia satu dari tujuh orang yang tertangkap tangan petugas KPK pada Senin (12/3/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika diketahui baru pulang umrah belum lama ini.

Tuti diketahui ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/3/2018) dalam operasi tangkap tangan di ruang kerjanya.

Baca: KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di Pengadilan Negeri Tangerang

Tuti pun kini berstatus tersangka kasus suap bersama hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Agus Wirano (AGS) dan HM Saipudin (HMS) selaku advokat setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

Tribunjakarta.com pun menyambangi kediaman Tuti di Blok D4/8, kompleks Setneg, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (13/3/2018).

Baca: Teriakan dan Tangisan Histeris Tuti Atika Saat Ditangkap KPK di Pengadilan Negeri Tangerang

Berdasarkan keterangan warga sekitar, Tuti baru pulang menunaikan ibadah umrah pada 13 Februari 2018 bersama anak bungsunya.

"Dia persis sehari sebelum saya pulangnya dari umrah," ujar tetangga TT kepada TribunJakarta.com, Selasa (13/3/2018).

Tetangga yang enggan disebut namanya tersebut mengaku kaget dengan kabar ditangkapnya Tuti oleh KPK.

Baca: Putri Bungsu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Belum Tahu Sang Ibu Diamankan KPK

"Jujur saya kaget sekali, MasyaAllah, baru sebulan lalu ibadah," ujarnya.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan 7 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, baru empat orang yang ditingkatkan status sebagai tersangka.

Wahyu dan Tuti dijerat ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agus serta Saipuidin, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Panitera Pengganti PN Tangerang Tertangkap Tangan KPK Baru Pulang Umrah Bulan Lalu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini