TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto memastikan bahwa peraturan presiden (Perpres) mengenai bela negara tidak akan diterbitkan tahun ini.
Sebelumnya wacana penerbitan Perpres Bela Negara ini sudah mengemuka sejak 2015 dan kembali menjadi pembicaraan pada awal tahun 2017.
Namun pada kenyataannya Perpres Bela Negara belum juga diterbitkan meskipun sudah diperintahkan secara lisan oleh Presiden Joko Widodo.
"Tidak tahun ini, tunggu saja, tidak usah buru-buru," ungkap Wiranto saat ditemui di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Baca: Pesan Anies di Peringatan Hari Bela Negara
Menurutnya untuk melaksanakan Perpres Bela Negara itu perlu waktu beberapa lama untuk mempersiapkannya.
Termasuk juga mempersiapkan modul materi serta sumber daya manusia untuk memberikan materi bela negara.
"Perpres bela negara itu butuh persiapan prima seperti modul lengkap, siapa yang melaksanakan, persiapan waktunya, serta biaya. Tunggu saja, tidak usah terburu-buru," pungkasnya.