Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini fraksi PDI-Perjuangan DPR RI belum memberikan nama calon wakil ketua DPR kepada sekretariat jenderal dan pimpinan DPR.
"Setahu saya usulan itu belum sampai ke sekretariat dan pimpinan biasanya dan itu memang kewenangan dari fraksi yang mengusulkan dan sesuai dengan undang-undang MD3 yang ada", ujar Agus Hermanto di kompleks parlemen , Senayan, Jakarta, Selasa (13/03/2018).
Baca: Namanya Santer Disebut Jadi Pimpinan DPR, Ini Jawaban Utut
Apabila sudah ada nama yang diusulan oleh PDI-P, maka harus mengikuti persyaratan yang ada dengan mengajukan surat ke pimpinan DPR.
Kemudian, menurut dia, pimpinan melaksanakan rapim dan diusulkan ke Bamus (badan musyawarah) DPR.
"Karena sesuai dengan perundang-undangan apabila sudah disetujui dirapat paripurna dan dalam jangka 30 hari itu belum ditanda tangani otomatis bahwa pemerintah tidak menolak dari undang-undang tersebut", katanya.
Tetapi apabila presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) maka Perpu itulah yang harus didahulukan.