News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenpan: Tidak Benar PNS Pria Bisa Begitu Saja Ambil Cuti 1 Bulan Apabila Istrinya Melahirkan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian pedayagunaan ASparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak dalam aturannya untuk mengambil cuti karena alasan penting.

Termasuk cuti untuk mendapingi istri melahirkan, seorang PNS pria bisa memanfaatkan cuti dengan alasan penting tersebut.

Baca: Jokowi: ‎Saya Tidak Menandatangani UU MD3 ‎

Namun, bukan untuk mengambil cuti baru selama sebulan.

“Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, di Jakarta, Rabu (14/03/2018).

Cuti dengan alasan p[enting tersebut dapat diambil satu diantaranya dengan alsan untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan.

Baca: Repdem Persiapkan Diri Hadapi Hoax di Dunia Maya Untuk Menangkan Jokowi Dalam Pilpres 2019

"Seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus,” katanya.

Melalui keterangan resmi yang diterima Tribun, Herman menanggapi sejumlah pemberitaan di media yang menyebut PNS dapat cuti dalam waktu yang cukup lama yakni satu bulan.

Berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Baca: Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti

Lebih lanjut, seperti dalam aturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.

Pada poin 3 berbunyi : “PNS laki-laki yang isterinya melahirkan /operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.”

"Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," kata Herman.

Sedangkan, untuk lama cuti karena alasan penting, seorang PNS dapat mengajukan permintaan secara tertulis disertai bukti dokumen pendukung.

“Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini