News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Jangan Intervensi Upaya Penegakan Hukum KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Wiranto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum sejumlah calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Baca: Tanggapan Fahri Hamzah Ketika Disarankan Gabung Partai Bulan Bintang

"Kami mendukung KPK agar tetap pada tupoksi melaksanakan prinsip-prinsip “Equality before the law”. Semua orang sama di depan hukum termasuk para calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindakan korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuatan," tutur Jajang, Rabu (14/3/2018).

Dia menjelaskan, statement terakhir yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menunda proses hukum merupakan intervensi yang akan melemahkan langkah KPK.

Baca: 3 Hacker Surabaya Bobol 600 Situs di 44 Negara, FBI Turun Tangan

Permintaan pemerintah mencederai semangat pemberantasan korupsi setelah sebelumnya muncul statetment Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan agar KPK tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama Pilkada berlangsung.

Menurut dia, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Ketua MPR, Zulkifli Hasan seharusnya khawatir, melihat fakta banyaknya calon kepala daerah melakukan tindakan korupsi demi merebut kekuasaan.

Dia meminta pemerintah tidak mengintervensi ranah tupoksi KPK. KPK merupakan lembaga yang independen dan merdeka dari intervensi atau tekanan-tekanan apapun dan dari pihak siapapun juga.

Dia menyarankan, Wiranto dan Zulkifli Hasan belajar banyak dari pejabat di Denmark, yang menjadikan semangat antikorupsi sebagai hal yang mainstream dimana tidak ada toleransi sama sekali terhadap segala bentuk tindakan korup.

"Bukan malah khawatir bahkan takut serta curiga dengan lembaga yang lagi fokus memberantas korupsi. Pejabat-pejabat model seperti ini seharusnya diberikan sanksi hukum dan moral seberat-beratnya bukan malah dibela," kata dia.

Sebelumnya, Pilkada serentak 2018
diwarnai segelintir calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sedikitnya yang sudah ketahuan ada 4 calon kepala daerah yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya Adriatma yang tidak lain adalah Wali Kota Kendari.

Lalu, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, ditambah calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, selain itu sebelumnya calon Bupati Jombang Nyono Suharli juga dicokok KPK.

Keempat Calon Kepala Daerah ini ditangkap KPK karena ketahuan menerima uang haram berupa suap dari pihak lain termasuk swasta, modusnya hampir sama dengan memanfaatkan kekuasaan yang diembannya untuk kongkalikong, baik terkait proyek pengadaan barang dan jasa, atau konstruksi, sampai urusan perizinan. Dari keempat orang ini saja total nilai suap yang sudah ketahuan mencapai Rp 8,5 miliar lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini