News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendapatan Sopir Taksi Online Berkurang, Pemerintah Minta Operator Tutup Perekrutan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menhub Budi Karya Sumadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian koordinator bidang Kemaritiman dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan agar para operator penyedia jasa taksi online tidak menerima sopir baru terlebih dulu.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan aturan tersebut guna mengembalikan kembali pendapatan para sopir taksi online yang saat ini berkurang karena banyaknya jumlah pengemudi.

"Marilah kita berpikir positif banyak sekali driver itu yang pendapatannya kurang, bukankah aplikator melalui online ini untuk memberikan penghidupan yang baik," ungkap Budi Karya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II itu mengatakan peraturan itu tidak bermaksud untuk melukai hati masyarakat yang ingin mendaftar menjadi pengemudi taksi online.

Namun dengan adanya aturan ini diharapkan operator juga dapat memperhatikan pendapatan para sopir taksi.

"Makanya kita lakukan pembatasan ini bukan melukai hati calon driver. Saya justru memiinta konsistensi dari aplikator untuk melaksanakannya," ujar Budi Karya.

Moratorium penerimaan driver baru taksi online ini mulai berlaku sejak Senin 12 Maret 2018 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini