TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pejabat Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (12/3/2018) malam.
Mereka yang diamankan lantaran tersandung kasus suap atas perkara perdata yang ditanganinya.
Ada dua pejabat PN Tangerang yang dicokok KPK. Di antaranya Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atikah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas PN Tangerang, M. Irfan Siregar. Ia menjelaskan ruangan Hakim dan Panitera Pengganti yang terkena OTT KPK dilakukan penyegelan.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik
Insiden OTT berdampak terhadap aktivitas di PN Tangerang.
Pantauan Warta Kota pada Selasa (13/3/2018), sejumlah Hakim tampak sibuk. Mereka berduyun - duyun mengikuti briefing di PN Tangerang.
Imbasnya jadwal persidangan pun menjadi terbengkalai. Sejumlah ruang sidang tampak kosong.
"Harusnya saya tadi jadwal sidang jam 10, tapi Hakimnya pada sibuk," imbuh Soleh satu dari pengacara saat dijumpai Warta Kota.
Bahkan hingga sore hari, sidang pun belum juga dimulai. Banyak agenda sidang dari berbagai perkara yang terlewatkan.
"Jadinya ditunda, padahal nunggunya dari pagi sampai sore gini," paparnya.(dik)