TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama penyanyi dan artis peran Vicky Shu (30) terseret dalam kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji PT First Travel.
Dimana Vicky menjadi saksi dalam kasus First Travel, mengingat dirinya pernah terlibat dalam mempromosikan biro perjalanan umrah dan haji yang dipimpin oleh Annisa Hasibuan Cs.
Baca: Live Streaming Persija Jakarta Vs SLNA - Siaran Langsung RCTI AFC Cup 2018 Pukul 18.30 WIB
Vicky mengaku pernah terlibat untuk mempromosikan First Travel. Bahkan, ia mendapatkan keberangkatan ibadah umrah gratis dari Annisa Hasibuan, karena pekerjaannya menjadi presenter.
Kuasa hukum Vicky Shu, Tantri Benarto SH menegaskan bahwa tidak ada kontrak kerjasama mengenai pekerjaannya dengan First Travel.
"Jadi Vicky karena mau ibadah umroh, sehingga mau. Dia (Vicky) mendapatkan tawaran lisan dari ibu Annisa untuk pergi bersama. Nah Vicky disana bekerja tanpa kontrak kerja," jelas Tantri Benarto usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).
Ia menambahkan, sebelum Maret 2017, Vicky berangkat umrah menggunakan biro jasa First Travel tahun 2015 lalu dan tidak gratis.
Baca: Leni Janda Beranak 2, Bertahan Hidup Bekerja Sebagai Pencari Keong
"Vicky sebelumnya umroh dengan First Travel. Dia membayar Rp. 34.450.000 waktu umroh pertama," ujar Tantri Benarto.(Arie Puji Waluyo/ARI)