TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah membolehkan PNS pria mengambil cuti satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan, Kamis (15/3/2018).
Tetapi ada sejumlah persyaratan lain untuk mengambil cuti ini.
Yaitu jika istri melahirkan dengan proses sesar dan ada keterangan alasan penting yang disertai surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
Waktu atau lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Yaitu paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.
Simak liputannya dalam video di atas. (*)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik
TONTON JUGA: