News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU MD3

UU MD3 Resmi Berlaku, Politisi Golkar: Warga Negara yang Tak Puas Silakan ke MK

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golka, Ace Hasan Syadzily.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang (UU) MD3 resmi berlaku mulai 15 Maret 2018 tepat pukul 00.00 WIB.

Meski Presiden Jokowi tidak menandatangani revisi tersebut, UU sejak hari ini dinyatakan berlaku.

Politisi Golkar Ace Hasan Syadzily memberikan tanggapannya terhadap banyak penolakan memperlakuan UU MD3 itu.

"Faktanya sekarang md3 itu telah sah sebagai sebuah UU dan sudah mendapatkan lembaran negara," ujar Ace di kantor SMRC, jalan Cisadane, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Ia mengatakan bagi warga negara yang tak puas, anggota DPR RI ini mempersilahkan siapa saja untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi siapapun warga negara yang tidak memiliki kepuasan atau merasa MD3 tersebut tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan melanggar konstitusi, ya dipersilakan untuk melakukan judicial review," ujar Ace.

Baca: Perubahan UU MD3, Presiden Jokowi: Tidak Saya Tandatangani

Meski tak ditandatangani Jokowi, Jokowi pun tak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan sejauh ini telah ada 3 pemohon yang menggugat UU MD3 itu ke MK dan telah menjalani sidang pendahuluan.

Sedangkan dari PMII masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas.

"Ada 3 kemarin sudah ada sidang pendahuluan hari kamis pekan lalu tanggal 8, sementara yang dari yang PMII karena baru kami periksa dulu kelengkapan berkasnya," ujar Fajar yang ditemui di tempat terpisah.

Adapun pasal yang dinilai kontroversial tersebut yakni, pasal 73 ayat 3 dan 4, pasal 122 huruf K, dan pasal 245 ayat 1.

Pasal 73 UU MD3 menyebutkan polisi wajib membantu memanggil paksa, pihak yang diperiksa DPR.

Selain itu pasal 122 huruf K yang dapat mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan martabat DPR. Terakhir pasal 245 yang mana pemanggilan anggota dewan harus seizin presiden dengan sebelumnya melalui pertimbangan MKD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini