Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.<br /> <br /> Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Kpk Laode Muhammad Syarif menyebut, selama menjadi bupati sejak 2016, Bupati Abdul Latief meminta fee dari setiap proyek pembangunan di daerahnya. Besarannya antara 7,5% hingga 10%. Total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 23 miliar.
>Bupati HST Samarkan Gratifikasi dengan Beli Mobil Mewah
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan