News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Akan Laporkan Irjen Pol Heru Winarko

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM - Karena berada di dalam tahanan KPK, Fredrich Yunadi terdakwa kasus merintangi penyidikan pada kasus e-KTP, tidak bisa membuat laporan polisi.

Alhasil Fredrich memilih membuat surat laporan pengaduan yang ditujukan ke Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin.

Sebelum persidangan, Kamis (15/3/2018) pada awak media, Fredrich mengaku melaporkan pimpinan KPK atas dugaan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang menggunakan bukti palsu.

"Laporan sudah selesai, sudah saya lapor semua. Saya punya bukti-buktinya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang palsu. Di sidang yang lalu kan saya mau jelaskan dugaan penipuan itu, tapi hakim menolak. Nanti bukti laporan, saya berikan ke hakim," ucap Fredrich.

Baca: Cerita Vicky Shu Kenal Bos First Travel, Berangkat Umrah Sampai Dikomplain Jamaah

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Fredrich juga meminta waktu ke majelis hakim untuk memberikan tembusan tanda bukti lapor atas laporannya ke pihak berwajib.

"Izin yang mulia, kami mau sampaikan sesuai perintah di sidang lalu. Kami sudah buat laporan terhadapi pimpinan KPK kepada yang berwajib. Ini saya serahkan tembusan ke bapak dan seluruh penegak hukum. Laporan saya atas pemalsuan LKTPL yang sekarang digunakan oleh jaksa," tegasnya.

Lebih lanjut selesai persidangan, saat diminta menunjukan surat laporan, ternyata yang dilaporkan adalah Irjen Pol Heru Winarko dan Herry Muryanto sebagaimana Pasal 13 dan Pasal 14 Perkab Nomor 14 tahun 2011.

Surat laporan itu dibuat tanggal 8 Maret 2018 di Jakarta, keduanya dilaporkan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan profesi. Lanjut laporan ditembuskan ke seluruh institusi penegak hukum.

"Ini liat sendiri surat laporan saya, kenapa saya tidak buat laporan polisi kan saya di tahanan. Ini saya tembuskan ke semua penegak hukum. Majelis hakim juga sudah saya kasih," singkat Fredrich.

Diketahui dalam persidangan yang lalu, Fredrich menyatakan bahwa Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang dibuat KPK menggunakan bukti palsu.

Termasuk soal sprindik, Fredrich Yunadi menyatakan sprindik itu bermasalah. Dia meminta orang yang membuat LKTPK serta sprindik dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini