News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kasus e-KTP, Saksi Sebut Fredrich Hanya Pesan dan Bayar Satu Kamar VIP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menolak eksepsi Fredrich Yunadi . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya pemesanan kamar hingga perawat senior yang berpengalaman untuk merawat Setya Novanto oleh Fredrich Yunadi terkuak di persidangan lanjutan, Kamis (15/3/2018) kemarin, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fakta ini terungkap saat saksi dr Alia mengaku ditelepon dr Bimanesh, yang menangani Setya Novanto saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Menurut dr Alia, saat itu dr Bimanesh sebagai dokter spesialis jantung menyerahkan ponselnya ke Fredrich yang kebetulan sedang bersamanya.

"Saya kembali terima telepon, dr Bimanesh mengatakan pasien Setya Novanto jadi masuk dengan kondisi diagnosa yang disebutkan. Saya sedang bersama pengacara Pak Setya Novanto. Lalu saya bicara dengan pengacara Pak Setya Novanto," ucap dr Alia.

Baca: Irwansyah Tak Ingin Zaskia Sungkar Syuting Lagi

"Apa yang dibicarakan? Di BAP anda, pengacara minta disiapkan ruangan karena kemungkinan keluarganya banyak kalau bisa ada ruang tambahan dan perawat yang sudah berpengalaman untuk merawat Pak Setya Novanto. Keterangan anda ini benar?" tanya Hakim Ketua, Saifuddin Zuhri.

"Benar," jawab dr Alia. Dia juga menambahkan, selain memesan ruang rawat dan perawat, Fredrich juga meminta agar dibuatkan diagnosis kecelakaan. Saat itu, dr Alia mengaku heran.

‎Setelah mendapat kepastian Setya Novanto akan dirawat disana, dr Alia mengaku langsung mengecek ketersediaan ruangan dan rumah sakit hanya memiliki kamar VIP.

Lanjut dia mengecek ruangan kamar VIP, memastikan seluruh fungsi di kamar dalam keadaan baik, kamar kecil baik, hingga dinding wallpaper juga baik.

"Saya cek kamar VIP di lantai 3, hasilnya kamar terbaik hanya di nomor 323. Di lantai 3 itu ada empat kamar sudah terisi, dan tiga kosong. Dari tiga itu, yang terbaik di 323‎. Saya hanya siapkan kamar 323. Di kasus ini, ruangan yang dipakai hanya satu, yang dibayar juga hanya satu. Dua kamar lainnya, di samping 323 dan dan depannya tetap kosong," tegas dr Alia.

Kuasa hukum Fredrich Yunadi menanyakan apakah diperbolehkan jika‎ pasien memesan ruang tambahan?

Dr Alia menjawab jika memang dibutuhkan, itu dimungkinkan keluarga pasien menyewa ruangan yang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini