TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme menyetujui pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Pansus segera menyelesaikan revisi UU tersebut.
"Agar pada tahap selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menghasilkan Undang-Undang Anti-terorisme hasil revisi supaya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dapat diterbitkan," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (16/3/2018).
Selain itu Bamsoet juga meminta Komisi 1 dan Komisi III DPR RI mendorong TNI dan Kepolisian untuk bersama-sama berperan dan saling berkordinasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan NKRI.
"Mengingat kedua institusi tersebut sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi," katanya.
Baca: Pansus RUU Terorisme Masih Bahas Posisi TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Terkahir Bamsoet meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil revisi yang salah satunya pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
"Meminta Pemerintah bersama dengan DPR mengimbau masyarakat untuk menghormati hasil kesepakatan tersebut serta menjelaskan kepada masyarakat bahwa keterlibatan TNI dalam revisi UU Anti-terorisme tersebut bertujuan untuk memperkuat kedaulatan Negara," pungkasnya.
Sebelumnya ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diserahkan kepada presiden. Teknis pelibatan TNI nantinya diatur dalam Peraturan presiden (Perpres).
"TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme itu kan sebuah keniscayaan. Tentang bagaimana pelibatannya tadi sudah disepakati lebih lanjut akan diatur dalam perpres yang harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan," ujar Syafi'i Rabu lalu.