News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Caleg dan Calon Kepala Daerah, Hati-hati Terima Gratifikasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah dan calon legislatif (caleg) harus memberikan perhatian khusus terhadap penerimaan hadiah dari pihak-pihak tertentu atau gratifikasi.

Menurut Febri, gratifikasi adalah satu hal yang paling mendasar yang dapat menjadi gerbang masuk praktik korupsi.

"Apakah boleh sebagai penyelenggara nanti menerima sesuatu? Atau kalau diberikan kado atau hadiah yang meskipun tidak meminta apa-apa. Dari yang memiliki konflik kepentingan, mereka harus memahami bagaimana melaporkannya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).

Baca: Pencalonan Gatot Nurmantyo Sebagai Capres Tinggal Menunggu Mantan Panglima TNI itu Pensiun

Febri menjelaskan, meski gratifikasi ada dalam kategori pencegahan yang dilakukan KPK, namun jika tidak dilaporkan akan berpotensi pidana.

Mantan aktivis ICW ini meminta para caleg dan calon kepala daerah untuk memahami hal-hal yang tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) demi menghindari praktik korupsi.

"Karena tahap pertama, para caleg atau bahkan calon kepala daerah itu perlu mengetahui batas-batas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai UU Tipikor," tegas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini