News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU RI: Keputusan KPU Sumut Soal JR Saragih-Ance Selian Belum Final

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI, Arief Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Sumatera Utara 2018.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan putusan belum bersifat final dan mengikat.

"Belum ada putusan yang lain. KPU sudah menyatakan TMS, tetapi masih ada proses yang diajukan berarti kalau masih ada proses diajukan belum final status seperti sekarang," tutur Arief, ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (16/3/2018).

Keputusan menyatakan pasangan JR Saragih-Ance itu dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan rapat pleno lima komisioner KPU Sumatera Utara, Kamis (15/3/2018).

Baca: BREAKING NEWS:Polda Sumut Tetapkan JR Saragih Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA

Salah satu komisioner KPU Sumatera Utara, Banget Silitonga, membacakan berita acara keputusan hasil pleno Nomor:95/PL.03-BA/12/BA/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Nomor:01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.

Ada empat poin yang dirangkum dalam berita acara tersebut, yaitu:
1. Berdasarkan hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02/00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.

2. Lampiran tanda terima khusus terhadap putusan Bawaslu Sumut dengan nomor Register permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02/00/II/2018 tanggal 13 Maret 2018.

3. Legalisasi ulang fotokopi ijazah milik pemohon tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut dengan nomor Register permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02/00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.

4. JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilgubsu 2018.

Dia menjelaskan, KPU Sumatera Utara sudah melakukan hasil putusan Bawaslu Sumatera Utara. Ternyata, selama proses itu dituliskan di berita acara KPU Sumatera Utara kalau memberikan kesimpulan TMS.

Setelah menetapkan pasangan calon itu TMS, kata dia, KPU Sumatera Utara akan melaporkan ke Bawaslu Sumatera Utara.

"Sekarang, kami menunggu respon Bawaslu atas tindaklanjut putusan Bawaslu yang sudah dilaksanakan baik oleh KPU maupun pasangan calon. Kami menunggu proses berikutnya ini sedang berproses kesimpulan sementara itu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini