Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu tak kuasa menahan tangsi saat menceritakan tentang para jemaah korban bos First Travel yang tidak bisa berangkat umrah meski sudah melunasi uang pembayaran.
Wanita yang tengah hamil lima bulan ini, menceritakan bagaimana para jemaah menabung sejak lama serta mengumpulkan uang dengan susah payah.
Kini uang itu digunakan oleh para bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, untuk keperluan pribadinya.
"Saya shock dengan kabar yang saya dengar bahwa ada puluhan ribu jamaah yang sudah mengorbankan apa ya ibarat kata duh aku mau nangis lagi jadinya. Apa ya tabungannya untuk berangkat umrah," ucap Vicky Shu sambil berlinang air mata di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).
"Jadi kalau ingat itu tuh saya benar-benar apa ya. Sedih sekali. Kayaknya kok apa benar ya. Karena saya merasa kenal, apa benar setega itu," sambungnya.
Bahkan, pelantun lagu 'mari bercinta 2' ini masih tak menyangka, sosok Anniesa Hasibuan yang dikenalnya diajang New York Fashion Week tahun 2015 lalu tega melakukan hal tersebut kepada puluhan ribu jemaah.
"Saya masih shock-nya, benar nggak nih (peristiwa)? Kok sampai segitu banyak korbannya. Itu sebenarnya yang terjadi apa. Kok bisa seperti itu dan saya selalu mendoakan, dukungan moril atau apa," kata Vicky.
Baca: Tangis dan Amarah Korban First Travel di Persidangan
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Diketahui, Vicky Shu dimintai keterangannya dipersidangan karena dia diduga melakukan promosi agen perjalanan First Travel sehingga para jemaah tergiur untuk mendaftar.
Meski begitu, Vicky telah membantah bahwa dirinya diendorse oleh pihal First Travel.
Sementara itu, Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas!(*)
Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik
Baca: Setnov Berusaha Nyaman, Fredrich Keluhkan Makanan dan Rita Widyasari Dangdutan
TONTON JUGA: