News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kuasa Hukum Setya Novanto Hadirkan Saksi dari Partai Golkar dan DPR

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di sidang kali ini, ‎agendanya masih sama seperti kemarin yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli dari kubu Setya Novanto.

"Nanti ada tiga orang saksi dan satu ahli. Tiga saksi ini, dua dari Partai, Pak Freddy dan Pak Melki. Satu saksi lagi dari DPR, Pak Jhonson," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Senin ‎(19/3/2018).

Maqdir menambahkan satu saksi ahli yang dihadirkan pihaknya yakni Dian Puji simatupang, seorang ahli hukum keuangan.

Diketahui sidang kasus ini sudah hampir memasuki agenda tuntutan, di dua sidang terakhir, majelis hakim memberikan kesempatan untuk pihak Setya Novanto menghadirkan saksi meringankan.

Diharapkan pertengahan bulan Maret 2018 ini, tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI ini bisa segera dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini