TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan pengemudi taksi online yang menolak persyaratan SIM A Umum seperti diatur dalam PM 108/2017 pasti belum baca UU LLAJ.
Ketua Institut Studi Transportasi ini menegaskan seharusnya pengemudi taksi online bisa mengerti status dan regulasinya.
"Mereka tidak paham dengan fungsi mereka sebagai driver angkutan umum. Meskipun mengendarai mobil plat hitam, tapi memungut bayaran maka sebetulnya mereka telah memerankan fungsi angkutan umum," ujar Darmaningtyas ketika dihubungi melalui telpon di Jakarta,senin (19/3 2018)
Karena itulah, mereka masuk dalam ranah angkutan umum sehingga seharusnya taat dengan regulasi tentang angkutan umum.
"Enak sekali kalau menjalankan fungsi angkutan umum tapi tidak mau tunduk pada regulasinya, kok seenaknya sendiri," ujarnya.
Apa yang diatur Kemenhub sebenarnya sudah benar.
Sejumlah driver online mengeluhkan pemasangan stiker, mobil diuji KIR ataupun dengan pemberlakuan SIM A Umum.
"Misal soal Uji KIR kendaraan yang dipakai untuk angkutan umum, itu mutlak karena membawa penumpang harus dijaga keselamatannya. Bagaimana menjamin keselamatannya kalau kelaikan kendaraannya tidak diketahui lewat KIR," jelas dia.
Kita harus berkaca kepada negara lain,perihal penggunaan stiker pengenal di bodi mobil, ujar Darmaningtyas.
Di negara-negara lain sudah menggunakan stiker tersebut sebagai penanda jika itu angkutan umum walau berbasis online.
"Itu untuk pengawasan di lapangan. Kalau tidak ada bagaimana polisi dan petugas Dinas Perhubungan mengetahui kalau itu adalah angkutan online," kata dia.
Terkait penggunaan SIM A Umum yang juga jadi perdebatan, menurut dia, driver online harus memahami lebih jauh tentang ini.
Sebab, SIM A Umum sudah tertera salam Persyaratan UU LLAJ Nomor 22/2009 pasal 82 ayat (1) poin a. Isinya tentang Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
"Jadi kalau menolak persyaratan SIM A Umum seperti diatur dalam PM 108/2017 sama saja menolak UU LLAJ khususnya pasal 82 ayat (1) poin a tersebut. Jadi para pendemo itu pasti belum baca UU LLAJ," katanya.