TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Bos First Travel kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, kemarin.
Ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki sudah datang sekitar pukul 09.00 WIB.
Agenda lanjutan sidang mendengarkan keterangan 13 saksi mantan karyawan First Travel.
Saat memasuki ruang tahanan ketiga terdakwa disuguhkan makanan gorengan oleh petugas jaga.
Ketiga terdakwa tampak berada di ruang tahanan terpisah.
Andika berada di ruang tahanan pria dan Anniesa serta Kiki berada di ruang tahanan khusus wanita.
Melihat para terdakwa kelaparan di ruang tahanan, petugas kemudian membawakan makanan berupa aneka gorengan seperti tempe, tahu serta bakwan.
"Ya ini kasih gorengan buat sarapan mereka," ujar petugas jaga ruang tahanan kepada wartawan.
Persidangan ketiga terdakwa baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat menuju ruang persidangan, ketiga terdakwa sempat dinasehati para korban yang merupakan calon jemaah First Travel.
Baca: Tangisan Pilu Cucu Pertama Bagai Pertanda Zaini Dieksekusi Pancung
"Pak Andika tobat yaa. Kasih keterangan yang benar. Tobat ya pak," ucap seorang calon jemaah.
Mendengar hal itu, Andika yang dikawal petugas merespon dengan menganggukkan kepala.
Menyusul di belakang, sang istri Anniesa Hasibuan dan adik ipar, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang juga dibawa menuju ruang persidangan.
Seorang wanita yang juga korban First Travel juga mengingatkan kepada Anniesa dan Kiki untuk bertobat.
"Anniesa dan Kiki tobat juga yaa," ucap wanita tersebut sambil menepuk pundak Anniesa.
Mendengar hal itu, Anniesa hanya tertunduk sambil dibawa masuk ruang persidangan.
Ketiga terdakwa yang tampak mengenakan pakaian atasan putih serta celana bahan hitam langsung masuk ke ruang persidangan.
Mereka langsung duduk berjejer dengan kuasa hukum di bagian sebelah kanan ruang persidangan.
Persidangan dimulai saat majelis Hakim mempersilakan jaksa menghadirkan 12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel.
Satu per satu para saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel memasuki ruang persidangan.
Saat masuk ke ruang persidangan, para saksi sempat melirik ke arah mantan bos mereka.
Anniesa terlihat mengamati satu per satu mantan karyawannya tersebut masuk ke ruang persidangan.
Anniesa juga terlihat tersenyum saat satu per satu mantan karyawannnya tersebut duduk di ruang persidangan.
Menginap di Hotel Mewah
Saat persidangan saksi yang juga mantan Staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengaku pernah mencairkan uang untuk bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan untuk keperluan pribadi.
Atika mengatakan pencairan dana digunakan untuk keperluan Andika dan Anniesa menginap di hotel mewah di Inggris.
Baca: Jokowi Gagal Selamatkan Muhammad Zaini dari Eksekusi Mati
"Apakah ada keperluan terdakwa yang dibayarkan dari uang jemaah," tanya Hakim Subandi.
"Yang saya ingat waktu itu untuk hotel disana," jawab Atika.
"Untuk siapa?," lanjut Hakim.
"Untuk Pak Andika dan Bu Anniesa," jawab Atika.
"Dimana?," tanya hakim.
"Di Inggris kalau tidak salah," sebut Atika.
"Berapa totalnya?," kembali Hakim bertanya.
"Lupa," jawab Atika.
Mendengar keterangan saksi, para korban yang merupakan calon jemaah First Travel terlihat geram dan menyoraki para terdakwa.
Atika juga mengungkapkan pernah mengeluarkan sejumlah uang untuk aktris sekaligus penyanyi Syahrini.
Uang tersebut, kata Atika digunakan untuk biaya keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.
"Kalau (pengeluaran uang) untuk artis? Pernah juga?," tanya Hakim Subandi.
"Pernah," jawab Atika.
"Untuk siapa?," tanya Hakim kembali.
"Kalau (bayar) artisnya sih enggak tapi pas umrah saja. Itu ada Syahrini," terang Atika.
"Nilainya berapa?," Hakim menanyakan kembali.
"Pembayarannya global disatukan dengan para jemaah," ujar Atika.
"Saudara tidak bisa merinci," kata Hakim.
"Tidak," jelas Atika.
Baca: Zaini Mampu Hasilkan Uang Rp 18 Juta Meski di Balik Penjara
Syahrini diketahui pernah mengendorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.
First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-post di Facebook resmi perusahaan itu.
Syahrini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri.
Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Kelola Butik
Jaksa penuntut umum L Tambunan menjelaskan persidangan hari ini menguatkan keterlibatan Siti Nuraidah alias Kiki dalam keterangan saksi yang dihadirkan.
"Keterangan saksi hari ini ada penguatan keterangan yang memberikan keterlibatan terdakwa Kiki dalam pengambilan keputusan untuk kuota antar agen, Kiki ia turut berperan," ujar L Tambunan.
Menurutnya Siti Nuraidah memiliki keterlibatan dalam operasional First Travel.
"Faktanya Kiki memiliki keterlibatan signifikan dalam operasional First Travel," katanya.
Untuk pengambilan keputusan, menurut jaksa penuntut umum tetap berada di tangan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
"Tetap terdakwa satu dan dua sebagai pengambil keputusan," katanya.
Dalam keterangan saksi yang didatangkan hari ini terungkap dana calon jemaah digunakan untuk berbagai kegiatan.
"Dari pemeriksaan hari ini memang ada terungkap dana-dana calon jemaah yang disetor sebagian digunakan untuk mengelola butik milik Anniesa," tambahnya.
Namun keterangan saksi ada dana yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
"Ada juga saksi yang mengatakan dana itu untuk jalan-jalan ke Inggris ditransfer dalam bentuk dollar dan digunakan untuk acara fashionweek," tegasnya.
Jaksa juga berencana kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap artis Syahrini untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan perjalanan umrah First Travel.
Syahrini diketahui sudah satu kali tak hadir memenuhi panggilan jaksa.
"Hari Rabu saya schedule untuk menghadirkan saksi Syahrini," ujar L Tambunan.
Namun, jaksa belum mendapatkan konfirmasi apakah Syahrini akan hadir atau kembali absen.
Jika tak hadir lagi, maka Syahrini akan dipanggil kembali.
"Kami akan melangsungkan panggilan berikutnya," kata L Tambunan. (Tribun Network/yud/wly)