TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi yang juga mantan Staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengaku pernah mencairkan uang untuk bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan untuk keperluan Pribadi.
Atika mengatakan pencairan dana digunakan untuk keperluan Andika dan Anniesa menginap di hotel mewah di Inggris.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Subandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Baca: LBH Lasmura: Putusan Sela PTUN Tak Ada Pengaruh
"Apakah ada keperluan terdakwa yang dibayarkan dari uang jemaah," tanya Hakim Subandi.
"Yang saya ingat waktu itu untuk hotel disana," jawab Atika.
"Untuk siapa?" tanya hakim
"Untuk Pak Andika dan Bu Anniesa," jawab Atika.
"Dimana?" hakim kembali bertanya.
"Di Inggris kalau tidak salah," sebut Atika.
"Berapa totalnya?" tanya hakim kembali.
"Lupa," jawab singkat Atika.
Mendengar keterangan saksi, para korban yang merupakan calon jemaah First Travel terlihat geram dan menyoraki para terdakwa.
Agenda sidang ketiga terdakwa bos Firat Travel menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang dijadwalkan yang merupakan mantan karyawan First Travel.