News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah untuk Menginap di Inggris

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi yang juga mantan Staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengaku pernah mencairkan uang untuk bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan untuk keperluan Pribadi.

Atika mengatakan pencairan dana digunakan untuk keperluan Andika dan Anniesa menginap di hotel mewah di Inggris.

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Subandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).

Baca: LBH Lasmura: Putusan Sela PTUN Tak Ada Pengaruh

"Apakah ada keperluan terdakwa yang dibayarkan dari uang jemaah," tanya Hakim Subandi.

"Yang saya ingat waktu itu untuk hotel disana," jawab Atika.

"Untuk siapa?" tanya hakim

"Untuk Pak Andika dan Bu Anniesa," jawab Atika.

"Dimana?" hakim kembali bertanya.

"Di Inggris kalau tidak salah," sebut Atika.

"Berapa totalnya?" tanya hakim kembali.

"Lupa," jawab singkat Atika.

Mendengar keterangan saksi, para korban yang merupakan calon jemaah First Travel terlihat geram dan menyoraki para terdakwa.

Agenda sidang ketiga terdakwa bos Firat Travel menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang dijadwalkan yang merupakan mantan karyawan First Travel.

Baca: Beda Prinsip Bikin Dian Rositaningrum Ngotot Cerai dari Opick

Ke-12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel yakni :

1.Dennys juliens
2. Atika adinda putri
3. Rakhmawati putriana
4. Nur halimah
5. Tita sri rubianti
6. Edi iskandar
7. Chindy andini
8. Agus santoso
9. Galih firmansyah
10. Isni yulianti
11. Novi fatheka trisnawati
12. Ayu indriyani

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini