Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUN-VIDEO.COM - Raja Dangdut sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Idaman, Rhoma Irama, hadir di sidangĀ gugatan Partai Idaman terhadap putusan KPU, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (19/3/2018).
Seusai sidang, pelantun tembang "Begadang" itu menyempatkan diri menyapa para kader partai Idaman yang didirikannnya. Dirinya juga sempat menerapkan yel-yel Partai Idaman dan diikuti oleh para pendukungnya.
"Idamaan? Love Indonesia!" "Islaam? Damai Aman!" pekik Rhoma Irama sesaat sebelum meninggalkan PTUN.
Seperti diketahui, Partai Idaman menjalani sidang perdana gugatannya di PTUN terhadap keputusan KPU nomor 58.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.
Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.(*)