TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dua calon Wali Kota Malang, Moch Anton dan Yaqud Ananda Gudban, Selasa (20/3/2018).
Penggeledahan tersebut terkait perkara suap yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Uang suap itu untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Ketika itu, Anton merupakan Wali Kota Malang, sedangkan Nanda merupakan anggota DPRD Kota Malang.
Saat berada di lembaga legislatif, Nanda menjabat Ketua Fraksi Hanura PKS, dan Ketua Badan Legislasi (Baleg).
Sedang Anton saat ini dalam posisi non aktif dari jabatan wali kota karena mencalonkan kembali.