Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea menyampaikan curahkan hatinya (curhat) perihal hukum acara perdata di Indonesia direvisi. Hal tersebut diungkapkannya lantaran pada Selasa (20/3/2018) ia memiliki beberapa gelar kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pantauan KONTAN, Hotman telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 10:00 WIB. Namun sidang yang ia tangani baru dimulai pada pukul 15:00 wib.
"Hari ini saya di PN Niaga Jakpus sudah hadir lima jam belum juga sidang. Padahal hanya beragendakan penyerahan jawaban," katanya.
Sementara salah satu kasus yang ditangani oleh Hotman adalah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan perusahaan asal Luxemburg Molucca S.r.a.l terhadap PT Pelita Cengkareng Paper (PCP).
Curhat Hotman ini sendiri dapat dilihat pada akun Instagram miliknya: @hotmanparisofficial. Pernyataan Hotman Paris ini mendapatkan tanggapan dari 190 komentar dan disaksikan sudah mencapai 161,099.
Dalam curhatnya tersebut ia mengeluh soal proses peradilan yang banyak makan waktu lantaran perlu bertatap muka dalam gelar sidang.
Baca: Karena Passion, Cewek Cantik Ini Keluar dari Sekolah Perhotelan dan Bekerja Jadi Mekanik Truk Scania
Baca: Pengusaha: Jangan Berbelit-belit dan Kelamaan, Proses Restitusi Pajak Maksimal 2 Bulan
Baca: Singtel Kembangkan Platform e-Wallet Lintas Negara
"Halo Bapak ketua mahkamah agung, saya sudah bersidang ke berbagai negara, sudah bersidang ke arbitrase, kalau penyerahan penggelar jawaban replik duplik tidak pernah pakai sidang sehingga menghemat waktu ratusan jam satu perkara," jelasnya.
Oleh karenanya, dalam curhantnya Sementara sendiri ia meminta agar hukum acara peradilan dapat direvisi oleh Mahkamah Agung.
"Tolong hukum acara diubah, teman saya sobat saya di Mahkamah Agung. Terima kasih," lanjutnya.