News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrant Care: Putusan Pengadilan Majikan Suyantik Cederai Rasa Keadilan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja Rumah Tangga Migran (PRT Migran) yang tergabung dalam Migrant Care melakukan aksi damai saat berlangsungnya Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12/2016). Aksi damai tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Migran Internasional 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo mengatakan Putusan Pengadilan Petaling Jaya yang hanya menghukum ringan tanpa penjara Datin Rozita Mohammad Ali majikan penganiaya keji terhadap TKI asal Sumatera Utara Suyantik mencederai rasa keadilan.

"Putusan pengadilan yang mencederai rasa keadilan ini benar-benar mempertaruhkan independensi peradilan Malaysia dan makin menjadi pemberat atas kemerosotan kredibilitas pemerintah Malaysia yang didera berbagai macam skandal politik dan makin memperburuk kondisi HAM di negeri Jiran ini," kata Wahyu di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Datin hanya dihukum untuk berbuat baik tidak tercela selama 5 tahun dan denda RM 20.000.

Padahal, berdasarkan bukti-bukti visum et repertum, Suyantik mengalami luka-luka serius disekujur tubuhnya, matanya lebam dan penglihatannya kini belum normal serta beberapa tulang penopang tubuhnya patah.

"Walau dalam proses peradilan, Datin Rozita Mohammad Ali mengakui bahwa itu perbuatannya, namun ternyata Hakim hanya memutuskan vonis ringan berdasar Sekyen 324 dan 326 Kanun Keseksaan Malaysia," kata Wahyu.

Hari ini, Pengadilan Banding atas Putusan Ringan Penganiaya Keji Suyantik digelar, di mana Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Mohammad Afendi Ali mengajukan banding dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Selangor Muhammad Iskandar Ahmad mengajukan memori banding atas putusan Hakim Mahkamah Petaling Jaya Mohammed Mokhzani.

"Migrant CARE mengapresiasi langkah ini dan sangat mendorong Jaksa Penuntut Umum membuka kembali tuntutan awal dengan pedoman Sekyen 307 Kanun Keseksaan Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Wahyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini